NAWACITApost.com – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab Majalengka melaksanakan pertemuan virtual melalui Aplikasi Zoom dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Majalengka, BKPSDM Kabupaten Majalengka, Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Majalengka pada Selasa, (19/09/2023).
Rapat Pengharmonisasian ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Pada pertemuan ini dibahas mengenai pengkajian secara komprehensif atas substansi materi muatan norma yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Kab Majalengka yaitu :
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2020-2024; dan
- Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2020-2024 beberapa hal yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Sebagai dampak Reformasi Birokrasi dalam mendukung capaian sasaran pembangunan nasional dan daya saing Negara dalam kancah internasional belum optimal, Pemerintah telah menetapkan PerMenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PermenPan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
Sebagai konsekuensi telah diubahnya PermenPan RB dimaksud, Pemerintah Daerah yang telah menyusun Road Map RB berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020 harus menyesuaikan dengan Road Map RB 2020-2024 sebagaimana tercantum dalam ketentuan Lampiran PermenPan RB dimaksud.
Secara khusus, aspek utama yang perlu ditajamkan dari Road Map RB 2020–2024 adalah:
- Substansi tujuan, sasaran, dan indikator keberhasilan RB dalam Road Map;
- Sasaran program pembangunan bersifat lintas sektor dan lintas Perangkat Daerah sehingga memerlukan strategi RB untuk mengorkestrasi percepatan pencapaian sasaran lintas sektor dan Perangkat Daerah;
- Pengelolaan RB yang fokus untuk percepatan pencapaian tujuan dan sasaran strategis RB dengan penyelesaian terhadap akar masalah melalui perbaikan sistem dan manajemen internal, serta isu prioritas antara lain kemiskinan dan investasi; dan
- Kolaborasi pelaksanaan RB yang cenderung fragmented khususnya antara instansi pengampu indeks dapat berdampak pada pengukuran RB yang tidak efektif, sehingga dibutuhkan indikator RB yang paling relevan dan signifikan untuk mengukur keberhasilan RB, sehingga diperlukan penyederhanaan, sinergi dan integrasi antar indikator kinerja yang sejenis.
Terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Bahwa Rancangan Peraturan Bupati tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah bukanlah delegasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melainkan rancangan peraturan bupati yang disusun berdasarkan kewenangan. Sehingga sesuai dengan ketentuan Lampiran II UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam merumuskan konsiderans menimbang merumuskan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai alasan pembentukan Raperbup. Dalam Raperbup ini belum merumuskan unsur sosiologis, dan unsur yuridis pembentukan Raperbup perlu disempurnakan.
- Bahwa dalam definisi mengenai kode klasifikasi arsip yang dijelaskan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kode klasifikasi arsip merupakan bagian dari klasifikasi arsip. Dalam klasifikasi arsip menggunakan kode klasifikasi arsip. Sehingga dalam perumusan judul Raperbup perlu dipertimbangkan jika tetap menggunakan judul kode klasifikasi arsip, maka materi muatan mengenai klasifikasi arsip tidak perlu dirumuskan dalam Raperbup tetapi hanya pengantar saja. Dan jika tetap akan merumuskan materi muatan mengenai klasifikasi arsip maka judul raperbup agar menyesuaikan yang bermakna lebih luas dari kode klasifikasi arsip.
- Bahwa agar ditambahkan 1 (satu) bab mengenai pembiayaan yang berasal dari APBD, merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022.
- Bahwa dalam penyusunan lampiran Raperbup mengenai kode klasifikasi arsip agar merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022.
Dalam Rapat Harmonisasi ini, Perancang Kantor Wilayah menyampaikan hal-hal yang lebih teknis yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa, sehingga diperoleh rumusan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya.