NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) melaksanakan ujian kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Senin, (11/09/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 8 Pembimbing Kemasyarakatan, terdiri dari 1 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda dan 7 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang berasal dari Badan Pembinaan Masyarakat (Bapas) yang tersebar di seluruh Jawa Barat serta 1 Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Baubau yang mengikuti Ujian di Jawa Barat.
Ujian kompetensi ini dilaksanakan secara hybrid, dengan sebagian peserta mengikuti ujian secara luring di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, sementara sebagian lainnya mengikuti ujian secara daring di masing-masing kantor wilayah. Kegiatan ini juga turut dipantau langsung oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Jabar, Ferry Ferdiansyah, dan Plt. Kepala Subbag Kepegawaian dan Rumah Tangga Reza Krisnawan.
Koordinator Bidang Penyelenggara Pusat Penilaian Kompetensi, Yekti Andriani, dalam laporan ketua penyelenggara, menjelaskan pentingnya ujian kompetensi ini terkait dengan kualitas, potensi, dan kompetensi PK.
"Proses untuk kenaikan jenjang ini sangat penting, karena peran PK cukup vital dalam pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan sesuai yang diatur dalam UU No. 22 tahun 2022. Pembimbing kemasyarakatan adalah petugas yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana," kata Yekti Andriani.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM, Yusman, juga menekankan pentingnya pelaksanaan ujian kompetensi ini dalam mengukur potensi dan kompetensi PK yang memiliki peran vital dalam proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kemenkumham Jabar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme pegawainya dalam rangka memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Ujian kompetensi ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan bahwa PK memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam sistem pemasyarakatan.