hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Ciamis

Kamis, 7 September 2023 | 18:55 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda Kabupaten Ciamis. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Pengharmonisasian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis pada Kamis, (07/09/23) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bagian Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini dan sejumlah JFT Perancang PUU Zonasi Kabupaten Ciamis serta terhubung secara virtual Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kab. Ciamis, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis.

Pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sehingga menjadi Produk Hukum Daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi setiap Rancangan Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daeerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Berdasarkan hasil pemeriksaan administratif dan analisis konsepsi yang telah dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan, baik pada Pokja dan Zonasi terdapat beberapa hal yang akan disampaikan, di antaranya terkait dengan aspek materiil dalam materi muatan serta aspek formil dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, bahwa perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dilakukan sebagai upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mewujudkannya perlu diselenggarakan pembangunan pertanian berkelanjutan. Perlindungan dilakuakn terhadap lahan pertanian pangan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan yang berada didalam atau diluar kawasan pertanian pangan. pemerintah daerah berdasarkan Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah daerah wajib melakuakn perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pengelolaan sampah spesifik yang dilakukan dengan cara pengurangan dan penanganan sampah spesifik. Pengelolaan pada sampah spesifik berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga karena membutuhkan metodologi sesuai dengan situasi dan kondisi tertentu, sehingga tidak dapat dilakukan secara seragam untuk semua jenis sampah spesifik. Dalam Pasal 65, Peratuan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik menyebutkan bahwa Bupati melakukan pengawasan kinerja Pengelolaan Sampah Spesifik yang dilaksanakan oleh badan usaha yang ketentuannya diatur dalam peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Lina pun berharap, “Semoga kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi di daerah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. Selain itu, diharapkan seluruh peserta Rapat Pengharmonisasian dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi dan juga dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, menyampaikan sumbangsih berupa kritik, saran, usulan, dan masukan,” harapnya.

Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan perlu dikaji kembali mengenai kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dan terkait dengan teknik penulisan peraturan perundang-undnagan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kesemua hasil harmonisasi rancangan akan disampaikan secara detail dan mendalam oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan, baik pada Pokja dan Zonasi yang hadir pada kesempatan ini.

Tags

Terkini