hukum

Terkait Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Tersangka Kades Kepenuhan Raya, Kajari Rohul Masih Dalam Tahap Pemberkasan

Sabtu, 2 September 2023 | 16:43 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM - Meski kembalikan uang kerugian negara, Tersangka kasus dugaan korupsi, kasusnya tetap berlanjut hingga ada putusan pengadilan.

Simak terlebih dahulu pasal-pasal yang menjerat pelaku kejahatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut:

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Dikutip berita sebelumnya, terhadap Tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya tahun 2019-2021, oknum Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kacamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohu) inisial BHD yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul sebelum kerugian negara tersebut dikembalikannya, kasusnya tetap berlanjut.

Kerugian negara dikembalikan tersangka BHD sebesar Rp574.160.000, pada kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Raya tahun 2019-2021 dari hasil kebun kelapa sawit seluas 18 hektar atas tanah kas desa (TKD) setempat.

Dalam pelaksanaan yang bersangkutan hanya menyetor Rp 5 juta perbulan, sedangkan sisanya digunakan tanpa ada dasar atau aturan penggunaannya. Berdasarkan pengitungan yang dilakukan Inspektorat Rohul, negara dirugikan sebanyak Rp.574.160.000.

Tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Kades Kepenuhan Raya BHD, kerena dinilai kooperatif sejak kasus ini dari penyelidikan. Penyerahan tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Rohul.

Terkait hal ini, Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH, MH yang dikonfirmasi media nawacitapost.com Sabtu, (2/9/2023), terkait tahap II kasus yang menjerat BHD oknum kades di Rohul yang kembalikan uang kerugian negara Rp 574.160.000 mengatakan, Masih Dalam Tahap Pemberkasan.

"Masih Dalam Tahap Pemberkasan," jawabnya singkat melalui group WhatsApp Pers Forkompimda Rohul.

Penulis Fahrin Waruwu.
Editor Redaksi


Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB