NAWACITApost.com – Dua orang pegawai Kantor Imigrasi Manado atas nama Analis Keimigrasian Pertama, Victor Alexander dan Analis Keimigrasian Pertama, Dijey Pratiwi menerima Sertifikat Pelatihan Bahasa Isyarat oleh Sekolah Luar Biasa B (Tunarungu) GMIM Damai Tomohon pada Jumat, (01/09/2023).
Pelatihan Bahasa Isyarat ini hasil kerjasama Kantor Imigrasi Manado dan SLB-B GMIM Damai Tomohon.
Pelatihan Bahasa Isyarat bagi pegawai Imigrasi ini diadakan guna meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak Pelayanan Publik. Hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Diketahui sebelumnya, dua pegawai Imigrasi telah mengikuti pelatihan Bahasa Isyarat dan telah diajarkan beberapa hal tentang bahasa isyarat diantaranya tentang cara berkomunikasi, abjad, percakapan sehari-hari khususnya dalam konteks pelayanan dibidang keimigrasian, dan hal-hal dasar lainnya terkait bahasa isyarat.
Penyerahan sertifikat diserahkan oleh guru SLB B GMIM Damai Tomohon, Artina Ginto kedua pegawai Imigrasi Manado.
“Saya bisa memperoleh wawasan baru dan pelatihan ini membekali saya khususnya melayani pemohon yang memiliki kebutuhan khusus, terutama teman-teman tunarungu," ujar Victor Alexander salah satu peserta pelatihan.
Diharapkan melalui pelatihan ini dapat menciptakan pelayanan yang lebih baik, tidak diskriminatif, cepat serta berkualitas dengan harapan dapat memberikan kenyamanan dan kepuasan kepada seluruh masyarakat.