hukum

Kanwil Kemenkumham Pabar Beri Edukasi Melalui Sosialisasi Kewarganegaraan

Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:14 WIB
Kanwil Kemenkumham Pabar Beri Edukasi Melalui Sosialisasi Kewarganegaraan. Foto: Kemenkumham Pabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kanwil Kemenkumham Pabar) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Wilayah Papua Barat Daya pada Kamis, (31/08).

Bertempat di Hotel Vega Sorong, kegiatan ini  diikuti oleh perwakilan diantaranya dari Disdukcapil, Polres kota Sorong, Kanim Kelas II TPI sorong, Bapas Kelas II Sorong, Lapas Kelas IIB Sorong, Disnaker dan Para pengelola resort yang ada di Wilayah Sorong dan Raja Ampat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Emmy Cynthia Pietersz. Dalam laporannya, beliau menyampaikan bahwa diselenggarakannya sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan guna memberikan pemahaman tentang UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat.

“Memahami tentang UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan seperti aturan mengenai kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak, aturan mengenai status kewarganegaraan bagi anak yang lahir diluar perkawinan yang sah” sebut emmy dalam laporan nya.

“Memberikan pemahaman tentang tata cara pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegraan terhadap masyarkat, serta besinergi dengan instansi terkait lainnya untuk memberikan informasi layanan administrasi hukum umum tentang kewarganegaraan” lanjutnya.

Sementara itu kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakhman dalam sambutannya sesaat sebelum membuka secara resmi kegiatan sosialisasi menuturkan bahwa Eksistensi suatu negara tidak dapat dilepaskan dari salah satu unsur pembentuknya yaitu adanya warga negara.

“Warga negara juga merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya” sampai Kakanwil Taufiqurrakhman.

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan merupakan pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

“Sebagai pelaksanaan atas UU 12/2006, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”terangnya.

Di tahun 2022 berdasarkan basis data status kewarganegaraan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ada 3.793 anak yang tercatat tidak atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan 507 anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Maka melalui sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kewarganegaraan.

“Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebagai perpanjangan tangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya  berupaya melaksanakan koordinasi maupun sinergitas bersama dinas terkait untuk mendata anak berkewarganegaraan ganda” harap Kakanwil Taufiqurrakhman.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya perwakilan Direktorat Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Moochammad Doohan yang menyampaikan jenis-jenis layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan diantaranya Berdasarkan Pasal 8, Pasal 19, Pasal, dan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, serta Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.

Sedangkan pemateri kedua yakni perwakilan dari Disdukcapil Papua Barata Daya, Yosep Agerae yang menyampaika materi tentang layanan kependudukan.

Tags

Terkini