hukum

Dua Pria Buruh Harian Lepas Asal Jayakerta Ditangkap karena Judi Online, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:01 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Polres Karawang menangkap 2 orang pengelola judi online asal Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dalam bentuk apapun.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa adanya penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

"Para penjudi ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat," ungkapnya. Kamis (31/8/2023)

Menurut AKP Arief , dua pelaku pengelola judi online yang berhasil diringkus terbilang masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.

Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu. Omzet yang mereka dapat sebenarnya terbilang kecil. Namun karena pesertanya kebanyakan ibu rumah tangga, aksi mereka membuat masyarakat resah.

"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta," ujarnya.

Kata kasat yang akrab panggilan Tomy Modus judi tersebut, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya.

"Warga  ditawari untuk memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar."

AKP Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.

"Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian,"

"Sehingga para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas. (Nurjaya Bachtiar).

Tags

Terkini