NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan Rapat Konsultasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi pada Kamis, (31/08/2023).
Pada ruang rapat Ismail saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Pansus DPRD Kota Sukabumi yang dipimpin oleh Ketua Pansus.
Rapat Pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini merupakan lanjutan dari rapat Harmonisasi pada minggu sebelumnya yang dilaksanakan secara virtual bersama Pemkot Sukabumi. Dalam pertemuan kali ini tim Pansus datang untuk mengkonfirmasi perihal hasil rapat Harmonisasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Tim Pansus DPRD Sukabumi menyampaikan adanya kendala yang ditemui dalam penyusunan Raperda ini, di antaranya waktu yang mengharuskan segera dilakukan pembahasan, serta banyakya rincian lampiran peraturan daerah yang harus diperiksa. Tim Pansus berharap agar Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda dalam waktu cepat dan tidak terhalang masalah seperti berbenturan dengan aturan yang lain.
Perancang Kanwil Jabar Nevrina menyampaikan bahwa tujuan dari penggabungan aturan terkait PDRD menjadi satu ini adalah untuk mencapai efisiensi dalam penyelenggaraan PDRD. Nevrina juga menyarankan agar ruang lingkup dari Raperda ini tidak melampaui kajian yang ada sebagaimana diperintahkan dalam UU 1 tahun 2022 dan PP 23 Tahun 2023, kemudian implementasinya penarikan pajak dan retribusi bisa disesuaikan dengan kondisi pada masing – masing daerah.