SURABAYA NAWACITAPOST - Usulan perdamaian yang diajukan Ellen Sulistyo, SE sebagai tergugat I gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dinilai 'Janggal' oleh pihak Fifie Pudjihartono sebagai penggugat.
Usulan perdamaian tersebut disampaikan saat sidang mediasi rangkaian dari gugatan wanprestasi penutupan Resto Sangria yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono, yang dipimpin hakim mediator I Ketut Suarte, Rabu (30/8/2023).
Sebagaimana, Permohonan tergugat dalam usulan perdamaian disebut, bahwa tergugat seolah-olah menyampaikan itikad baik dan tidak merasa keberatan untuk penyelesaian sengketa dapat ditempuh jalur musyawarah.
Pihak penggugat melalui kuasa hukum Arief Nuryadin, SH berpendapat bahwa, dalam hal penandatanganan Akta Perjanjian Pengelolaan No.12 tanggal 27 Juli 2022 oleh Tergugat I berujung pada penutupan Resto Sangria oleh Pihak Kodam V/Brawijaya selaku Turut Tergugat II, Karena kewajiban tergugat I kepada CV Kraton (Penggugat) tidak di Penuhi.
"Intinya bahwa proposal perdamaian dari Tergugat I itu, diputar balikkan. Dikatakan bahwa dia (Tergugat I) rugi dan sebagainya adalah sama dengan gugatan saya (Penggugat). Dibalik dan dimintakan pada Penggugat. Itu kan nggak benar," kata Advokat Arief kepada wartawan, (30/08).
Penggugat pun mengandaikan, Bahwa pihak tergugat 1 harusnya menyampaikan bersedia membayar sekian dan mau berdamai. Bukannya diputar-balikkan begitu. Lalu mencontoh nllai - nilai gugatan Penggugat seperti itu.
"Kayaknya tergugat hanya nyontek gugatan Penggugat, Tidak mau membayar begitu aja. Mestinya gugatan kerugian dari Penggugat sekian-sekian. Yo weslah saya membayar separuh, mestinya begitu,"sambungnya.
Ini apa yang tertulis dalam gugatan Penggugat ditulis dia (Tergugat I) dan dimintakan kepada Penggugat. Ini lucu dan Tergugat I memutar balikkan fakta. Tergugat I dianggap dirugikan, hal itu tidak benar. Padahal, Penggugat jelas-jelas dirugikan dalam perkara ini.
"Jangan lupa perjanjian itu dibuat di hadapan notaris. Perjanjian di antara kedua orang itu, menjadi dasar hukum dan menjadi Undang-Undang bagi pembuatnya. Jadi tidak bisa ngomong tidak ada legal standingnya. Jelas ada legal standingnya,"tegas dia Arief yang mengatakan akan menanggapi usulan tergugat 1 secara tertulis.
Diketahui, Pada agenda mediasi selanjutnya bakal digelar kembali pada pekan depan Rabu (6/09/2023), Seluruh pihak diminta hadir untuk membahas proposal perdamaian yang diajukan Tergugat I.
Sementara, Dalam perkara ini selain Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang digugat oleh Fifie, Terdapat juga pihak - pihak lainnya digugat, seperti kantor KPKNL sebagai Turut Tergugat I maupun Kodam V Brawijaya selaku Turut Tergugat II.
Pada kesempatan yang sama KPKNL Kota Surabaya selaku Turut Tergugat I telah menyampaikan usulan dan etikat baiknya agar terwujud perdamaian sambil memperlihatkan surat persetujuan kepada CV Kraton Resto dengan nilai PNBP sebesar Rp. 450jt/3 tahun tertanggal 28 April 2023 yang ditujukkan kepada Kodam V/Brawijaya. ujarnya
Seharusnya mediasi 30/08/2023 dihadiri oleh prinsipal namun jalan jalan keluar negeri bersama keluarga dan tidak mengindahkan marwah pengadilan, dan anehnya dalam usulan perdamaian tersebut justru meminta ganti rugi ke penggugat padahal Tergugat I lah yang wanprestasi, sepertinya tidak mengerti hukum dan semaunya saja. (BNW)