NAWACITApost.com - Pelaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 24 (dua puluh empat) Raperbup Kabupaten Solok tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenekumham Sumatera Barat dengan Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya menyampaikan sambutan kepala kantor wilayah, Senin s.d Selasa (28-29/08).
Dalam rapat harmonisasi ini dihadiri oleh Pejabat Esselon II Pemerintah Kabupaten Solok beserta 24 (dua puluh empat) OPD terkait Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, Dinas Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah dan OPD terait.
Hasil Harmonisasi disampiakan oleh Perancang dan analis hukum Pokja I yaitu : Nurahma Fitri, Rivai Putra, Boby Musliadi, Vico Novindo, Iga Oktarina, Niko Hary Manggala, M. Ikhlas, Loli Septriningsih, Zhauri Ismadhani, Nofendra, Ikaputra.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah.
Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.
(Humas Kemenkumham Sumbar)