hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Bogor Harmonisasikan Raperwal Pedoman Penugasan BUMD

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:51 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Bogor Harmonisasikan Raperwal Pedoman Penugasan BUMD. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) yang dalam arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada siang ini melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Bogor secara teleconference dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 29/08/2023).

Dari ruang rapat, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor yang hadir secara virtual melalui Zoom Meeting hadir membahas Raperwal terkait tentang Pedoman Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Mengawali jalannya rapat kali ini dengan sambutan Kadivyankumham dimana disampaikan bahwa harmonisasi Raperwal Kota Bogor tentang Pedoman Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah ini perlu memperhatikan beberapa hal seperti perlunya melengkapi ketentuan mengenai RUPS dalam materi muatannya, karena BUMD akan terdiri dari perusahaan umum daerah dan perusahaan persero daerah dan perlunya penyesuaian rumusan norma dalam beberapa ketentuan pasal.

Oleh Perancang Kanwil Jabar Nevrina juga disampaikan beberapa perbaikan terutama terkait ketentuan mengenai pendanaan, di mana dalam PP BUMD telah dirumuskan 4 (empat) sumber pendanaan sehingga dalam rumusan materi pada rancangan peraturan walikota ini sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan dalam PP BUMD tersebut.

Melalui Rapat Harmonisasi ini Perangkat Daerah Pemkot Bogor diharapkan bisa memperbaiki lebih lanjut Raperwal terkait penugasan BUMD ini sesegera mungkin dalam waktu 5 hari kerja kedepannya agar bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB