NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum laksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Keimigrasian (Bindalwasnis) dalam rangka pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya. Tim Kanwil Jabar disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Suyitno dan pejabat struktural di lingkungan KAnim Tasikmalaya (Jumat, 25/08/2023).
Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Armand Armada Yoga didampingi Kasubbid Informasi Keimigrasian Usin dan Analis Keimigrasian Ahli Madya Edwan Febiarman bersama Tim Divisi Pelayanan Hukum berkoordinasi terkait pendataan anak berkewarganegaraan ganda dari hasil perkawinan orang tua dari Indonesia dan Warga Negara Asing yang secara lengkap dan sistematis.
Lebih lanjut Tim Kanwil Jabar melakukan pengumpulan data terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas yang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Kanwil Kemenkumham Jabar memiliki tugas dan fungsi menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperolah, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, Negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan, negara memberikan kesempatan bagi anak hasil perkawinan campur yang terlambat memilih kewarganegaraannya untuk dapat memilih kembali kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan kepada Presiden yang disampaikan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diberlakukan (sampai dengan tanggal 31 Mei 2024).
Di akhir Kunjungan kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menyampaikan bahwa dalam hal pemberian SKIM kepada ABG Subjek Pasal 3A yang lahir di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka Pewarganegaraan harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak Dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.