NAWACITAPOST.COM - Advent Pratama Telaumbauna, siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, meninggal dunia saat apel pada Selasa (15/8/2023) masih menjadi sorotan masyarakat Lampung.
Setelah itu, pihak SPN telah menyerahkan jenazah Pratama kepada keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara pukul 07.00 WIB, Rabu (16/8/2023).
Namun, keluarga korban merasa ada yang janggal pada kematian putranya, Advent Pratama Telaumbauna. Pasalnya, ada beberapa luka pada tubuh korban.
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, dalam keterangannya membenarkan adanya siswa SPN kemiling yang meninggal dunia saat apel pada Selasa (15/8).
“Ya, Siswa Sekolah Polisi Negara atas nama Advent Pratama Telaumbauna meninggal dunia pada Selasa siang, setelah mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Lampung,” kata dia.
-
Kini, keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan membongkar kasus kematian putranya di SPN Kemiling, Lampung.
Dari hasil pengamatan kami dari luar ketika pakaian Advent Pratama dibuka (Telanjang) sebelum mau di Ruangan otopsi forensic Rumah Sakit Umum Pemerintah H. ADAM MALIK, maka kami melihat (menemukan) tanda-tanda yang tidak normal alias indikasi penganiayaan berat pada tubuh korban. Tanda-tanda tersebut adalah:
1. Adanya luka dipelipis kanan perkiraan kurang lebih 2cm dan dibawah kantong mata luka kecil.
2. Luka dibibir atas memanjang keatas kurang lebih 2cm
3. Luka didagu kurang lebih 2cm mendatar dan memar seperti kena benda tumpul.
4. Ada memar membiru posisi di bawah ketiak dibawah dada sebelah kanan membentuk garis dua tebal memanjang dengan ukuran 2cm x 4cm.
5. Lambung membusung keatas
6. Luka dijari telunjuk kanan memanjang lurus kurang lebih 6cm.
7. Luka membulat diatas pinggang patut diduga disulut api rokok dengan kurang lebih diameter 1,5cm.
8. Memar menghitam ditulang ekor bulat lonjong keatas kurang lebih diameter 10cm. 9. Luka-luka yang lain ada
dijari dan disiku.
10. Belakang punggung sejajar tulang belikat memar membengkak.
11. Penampakan kepala belang membiru.
12. Pada saat di lihat pada tanggal 15 agustus 2023 perkiraan jam 20.00 WIB dimana darah mengucur deras dari bekas 2 luka yang diatas pinggang.
Berdasarkan dari hasil pengamatan kami dari fakta yang terlihat pada tubuh korban, kami menyimpulkan hasil sementara bahwa Ananda Advent Pratama Telaumbanua Siswa Bintara Polri Sekolah Polisi Negara Lampung kehilangan nyawa oleh karena penganiayaan berat alias penghilangan (perampasan) nyawa secara paksa melalui penyiksaan yang dilakukan Oleh Pembina (pengasuh) siswa-siswa.
Maka rilis yang disampaikan oleh pihak SPN pada saat kami datang di RS Bhayangkara Polda Lampung tidak kami percayai yang mengatakan bahwa "Hilangnya Nyawa Advent Pratama Telaumbanua disebabkan oleh terjatuh" Sebab berdasarkan fakta yang terlihat pada kondisi tubuh korban sangat jauh berbeda.
Oleh karena itu kami dari pihak keluarga menyampaikan :
1. Kepada Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk mengawal kasus ini.
2. Segera Pihak Mabes Polri dan Polda Lampung serta Pihak SPN segera melakukan investigasi untuk memberi rasa keadilan bagi Korban dan keluarga sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Propam Mabes Polri dan Propam Polda Lampung segera usut tuntas menyelidiki dan menyeret para oknum Pembina siswa yang melakukan cara-cara yang tidak manusiawi kepada siswa-siswa Bintara Polri agar dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari institusi Polri. Sehingga tidak menjadi preseden buruk pada masa yang akan datang dalam pembentukan siswa-siswa yang menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Agar SPN mengevaluasi cara-cara yang dilakukan para Pembina Peleton Siswa dalam membentuk fisik dan karakter siswa-siswa Bintara secara beradab dan bukan dibentuk menjadi penjahat. Dengan pembentukan fisik dengan benar dan karakter yang benar akan dapat melahirkan aparatur penegak hukum yang berdedikasi tinggi dan memiliki integritas yang tinggi dalam penegakkan hukum di Negara Kesatuan RI, Serta menjadi pengayom masyarakat. Jika tidak bisa mengayom sesama anggota polisi maka dapat dipastikan tidak akan dapat mengayomi masyarakat.
5. Penyidik Wadir Polda Lampung agar segera menindak lanjut hasil otopsi yang telah dilakukan oleh RSUP H.ADAM MALIK
6. Jangan terulang lagi korban Advent - Advent yang baru.
7. Usut tuntas, seret ke meja hijau dan pecat mereka yang melakukan cara cara yang biadab dalam pembentukan dengan penyiksaan yang dilakukan oleh para oknum.
Demikianlah pernyataan dari keluarga besar Advent Pratama Telaumbaunua, kiranya ini menjadi atensi bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Lampung.
Hilisao Ato, 18 Agustus 2023.
Atas nama keluar besar, Sanotona Telaumbauna dan Rahmat Telaumbauna.