NAWACITApost.com - Sebanyak 632 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
14 diantaranya menerima pengurangan hukuman khusus dan dinyatakan langsung bebas, pada Kamis (17/8/2021) pagi. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Rutan Balikpapan, yang dihadiri oleh para anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
-
Penyerahan surat pengurangan hukuman oleh Wali Kota, disaksikan Kepala Rutan Kelas IIB Balikpapan, Agus Salim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Para narapidana dewasa dan anak mendapat pengurangan hukuman kisaran 1 hingga 6 bulan.
-
Bagi Warga Binaan Yang mendapatkan Remisi Langsung Bebas Saya ucapkan selamat kembali kepada masyarakat, dan berkumpul kembali bersama keluarga maupun kerabat. Hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik taat hukum, menjalankan Hak dan Kewajiban sebagai warga negara, serta berkontribusi aktif kepada pembangunan.
"Saya berharap ini jadi contoh dan pelajaran bagi mereka tidak terulang lagi. Pesannya bahwa kita jangan sampai berurusan dengan hukum," ujar Rahmad Mas’ud usai kegiatan di Rutan Kelas IIB Balikpapan.