hukum

Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Ikut Webinar KORPRI Menyapa ASN

Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:20 WIB
Dalam paparannya, Menhariq menjelaskan yang termasuk dalam Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain : illegal, interference, computer related forgery dan Misuse of Device. Diharapkan melalui webinar ini ASN bijak menggunakan medsos baik dalam menyebarkan data diri maupun informasi penting yang dapat digunakan sebagai sumber ancaman siber terutama pada saat Pemilu sehingga netralitas ASN tetap terjaga.

NAWACITApost.com – Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkumham RI turut mengikuti Webinar KORPRI menyapa ASN secara virtual menggunakan zoom meeting. Dari aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi (Piet Bukorsyom), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Jonson Siagian), Pejabat Administrator/Pegawas, JFT dan JFU, Selasa (15/08/2023).

Mengusung tema "Bermedsos Cerdas versi ASN", kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI ini menghadirkan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (Dr. Sulistyo) selaku narasumber pertama dengan materi bijaksanalah dalam bermedsos.

Sulistyo dalam paparannya menyampaikan bahwa pentingnya kerahasiaan data pribadi karena data pribadi merupakan salah satu bentuk ancaman siber berisikan informasi data diri yang sering didaftarkan ke berbagai layanan-layanan yang bersifat elektronik.

Sulistyo juga memberikan Tips cerdas dalam bermedsos yakni : pilih platform yang sesuai, pikirkan sebelum posting, pahami privasi, gunakan filter & blokir, kendalikan waktu online, berbagi informasi akurat, hindari kontroversi berlebihan, dan etika.

Usai paparan pertama, kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber kedua oleh Pranata Komputer Ahli Madya pada Dit Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Menhariq Noor) terkait berhati-hati dengan UU ITE.

Dalam paparannya, Menhariq menjelaskan yang termasuk dalam Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik antara lain : illegal, interference, computer related forgery dan Misuse of Device.

Diharapkan melalui webinar ini ASN bijak menggunakan medsos baik dalam menyebarkan data diri maupun informasi penting yang dapat digunakan sebagai sumber ancaman siber terutama pada saat Pemilu sehingga netralitas ASN tetap terjaga.

Tags

Terkini