hukum

Tega Hamili Adik Ipar di Bawah Umur, Pria di Majalengka di Bekuk Polres

Sabtu, 8 Februari 2025 | 14:27 WIB
Caption ; Polres Majalengka tengah melakukan intograsi tersangka

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasatreskrim AKP Tito Witular, dia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Pria berinisial DS (44) dibekuk usai diketahui telah melakukan aksi bejat, dengan mencabuli seorang gadis yang masih berusia 18 tahun.

Masih dikatakan Tito, Mirisnya, korban merupakan adik ipar dari tersangka, yang tinggal serumah dengan tersangka di wilayah Kabupaten Majalengka.

Tito Witular menambahkan, hasil dari proses pendalaman kasus terhadap tersangka, DS mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut hingga korban hamil 7 bulan.

"Kasus ini pun terungkap setelah korban yang masih berstatus pelajar itu mengaku bahwa dirinya tengah mengandung yang disebabkan ulah kakak iparnya sendiri," ujar Tito Witular, Sabtu (08/02/2025).

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga pun langsung melaporkan DS ke pihak berwajib, pada 3 Januari 2025. Setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan alat bukti yang kuat, Tito mengungkapkan bahwa pada tanggal 4 Februari 2025, DS pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sampai saat ini, Lanjut Kasatreskrim, tersangka DS sudah mendekam dibalik jeruji Polres Majalengka.

Akibat perbuatannya, tersangka yang hanya bekerja serabutan tersebut, akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Tersangka pencabulan anak dibawah umur ini, akan kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 peraturan pemerintahan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002," tandasnya.(Defri Ardiansyah).

Terkini