hukum

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat

Senin, 31 Juli 2023 | 15:21 WIB
Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Sejalan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah,  Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja I dan II Zonasi Provinsi Jawa Barat menerima Permohonan atas Pengharmonisasian 2 (dua) Rancangan  Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat yang diajukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas BPBD Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di R. Romli Atmasasmita dan Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No 27 Lt.I Bandung pada Senin (31/07) pagi.

Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah adalah memfasilitasi pelaksanaan Rapat Harmonisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dilaksanakan sesuai tata cara dan prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda dan Raperkada.

Rapat pembahasan pada hari ini yaitu :

1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Transformasi Digital dalam Penanggulangan Keadaan Darurat dengan memberi masukan bahwa: a. materi muatan mengenai administrator perlu diatur lebih rinci perihal subjek dan penetapannya. b, bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) yang memuat mengenai relevansi data belum dirumuskan lebih lanjut kriteria seperti apa; c. bahwa materi yang memuat platform kolaborasi digital belum dirumuskan dengan jelas apakah akan berbentuk aplikasi atau berupa website atau bentuk lainnya. Mengingat rancangan peraturan ini sudah merupakan peraturan teknis maka sebaiknya dirumuskan dengan jelas dan tegas jenis platform apa yang akan digunakan.

2. Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Provinsi Jawa Barat tentang Pusat Kesejahteraan Sosial Masyarakat Sejahtera Jawa Barat Juara memberi masukan:  a. Pemerintah Daerah Provinsi tidak mempunyai kewenangan pembentukan puskesos berdasarkan Permensos 15 Tahun 2018,sehingga untuk mengatasi permasalahan di Provinsi Jawa Barat diperlukan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian sosial, b. bahwa istilah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai tujuan dibentuknya lembaga puskesos perlu diubah menjadi PPKS karena sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial bukan hanya untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, akan tetapi meliputi 26 kategori PPKS.

Selain itu tenaga Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar memberi beberapa masukan lain kepada pemohon mengenai detail bunyi dari pasal-per pasal, pengurangan, penambahan serta penggantian isi substansi, sehingga tidak timbul suatu kerancuan dikemudian hari serta dapat dipahami oleh seluruh kalangan dan lapisan masyarakat.

Tags

Terkini