Rohul, NAWACITAPOST.COM - Maraknya Tambang Galian C atau kuari diduga tak berizin untuk melakukan aktivitas mengeruk sertu dan pasir di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kuari darat dan di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai akan berdampak merusak lingkungan, salah satu masyarakat menyampaikan pengaduan diterima media ini.
Pengaduannya melalui berita ini disampaikannya kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolres Rohul, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, diantaranya di Galian C diwilayah Desa Lubuk Bendahara Timur Sungai Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
"Selamat pagi, siang, sore pak KADIS LH, pak Aparat Penegak APH dikepolisian resort Rokan hulu, dan sektor Rokan IV koto..LAPDU>> laporan pengaduan atas keresahan masyarakat yang dikawatirkan terjadinya bencana alam, banjir melanda kekampung yang diakibatkan sungai Rokan telah di keruk / digali memakai alat berat setiap harinya beroperasi tak ada hentinya, yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertarung jawab," tulisnya melalui pesan WhatsAppnya Sabtu (29/7/2023).
Galian C atau kuari diduga karena mereka tidak memegang / memiliki izin operasional, meski ada SIPB.
"Adapun nama-nama orang yang merusak alam tersebut adalah : A, I AKIS, IWEL, ini perannya sebagai pemilik alat berat dan yang punya andil di pinggiran sungai itu, yang satu lagi, E perannya sebagai pemilik unit mobil dump truck Dutro hijau, Isuzu elf putih, Dan barang material tersebut diantar ke usahanya E di jln lintas ujung batu , Rokan IV koto persis nya di jalan lintas Durian Sebatang. Inilah.temuan kami rekan" media dilapangan/ dilokasi tersebut berdasarkan fakta dari keterangan masyarakat, yang namanya tidak mau dia sebutkan," bebernya.
Redaksi/Editor Fahrin Waruwu.