hukum

MPDN Kota Bitung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Protokol Notaris

Rabu, 26 Juli 2023 | 15:34 WIB
MPDN Kota Bitung Lakukan Pemeriksaan Terhadap Protokol Notaris

NAWACITApost.com – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bitung melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris Joyce Margareth Wurangian pada Rabu, (26/7/2023). Pemeriksaan dipimpin langsung Ketua MPDN Kota Bitung, John Batara beserta tim.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka selesainya cuti notaris Joyce Margareth Wurangian pada tanggal 24 Juli 2023, dan selesainya tugas Rahmawaty Djaelany sebagai notaris pengganti.

Mekanisme pemberian cuti kepada notaris telah diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh notaris pada saat mengajukan permohonan cuti, salah satunya yaitu Notaris tersebut harus menunjuk Notaris pengganti untuk selanjutkan akan dilakukan pengambilan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas sebagai Notaris pengganti.

Selanjutnya Ketua MPDN Kota Bitung dan Sekretaris MPDN Kota Bitung menuju ke sekretariat MPDN Kota Bitung untuk menyerahkan papan nama sekretariat, ATK dan perlengkapan kantor lainnya sekaligus meninjau kondisi dan kesiapan ruang sekretariat seiring dengan berpindahnya Sekretariat MPDN Kota Bitung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut di Manado ke Badiklat Kumham Sulut di Bitung.

Perpindahan sekretariat ini dilakukan guna memaksimalkan dan memudahkan pelayanan kenotariatan Kota Bitung di bawah pengawasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut guna terlaksananya amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris.

Tags

Terkini