hukum

Kanwil Kemenkumham Papua Ikuti Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Selasa, 25 Juli 2023 | 20:16 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Ikuti Revitalisasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungutan Liar. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar kegiatan revitasliasi dan Pengukuhan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) yang dilaksanakan di jakarta pada Selasa, (25/07) serta diikut oleh 33 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia melalui virtual media (Zoom).

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba bersama Kadiv Administrasi Hendrik Pagiling, Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman, Kadiv Imigrasi Ian Fidihanto Markos dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid mengikuti pengukuhan tersebut bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Papua.

Ketua UPP Kemenkumham RI, Razilu dalam sambutannya mengatakan, Pungutan Liar (Pungli) yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, sudah acapkali menjadi budaya dan juga merusak sendi-sendi kehidupan bagi masyarakat luas. Pungli dalam pelayanan publik sadar atau tidak telah banyak kita saksikan. Dampak dari perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta mengakibatkan biaya ekonomi menjadi tinggi.
-


"Pungli sebenarnya merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia, sejak jaman penjajahan bahkan jauh sebelumnya. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang mempunyai tugas untuk memberantas Pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli itu sendiri," ujar Razilu.

Selalu ingat “Prevention better than cure” mencegah lebih baik daripada mengobati, mencegah pungli jauh lebih baik daripada membiarkan dan mengatasinya setelah tindakan pungli itu terjadi. Namun yang perlu digarisbawahi adalah upaya pencegahan pungli perlu dilaksanakan melalui program yang komprehensif dan sistemik serta melibatkan sinergi seluruh unsur, baik pusat, wilayah, UPT, maupun peran masyarakat.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan yang sangat luar biasa ini, Saya atas nama Inspektur Jenderal yang ditunjuk sebagai Ketua UPP Kemenkumham, ingin mengajak kepada saudara-saudara semua, baik sebagai anggota tim UPP Kemenkumham Pusat, maupun UPP Kantor Wilayah untuk merevitalisasi atau menggelorakan kembali pemberantasan pungutan liar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendekatan yang lebih efektif dan terkoordinasi, melalui langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi teraktual saat ini," ungkap Razilu.

Razilu berharap, pengukuhan ini jangan hanya bersifat seremonial, harus ada kerja dan outcomes nyata dari pengukuhan UPP terhadap upaya pemberantasan pungli di Kemenkumham. Outcomesnya jelas, yakni menurunnya bahkan hilangnya praktik pungli di seluruh sendi layanan Kemenkumham; Setelah dikukuhkan, UPP harus sesegera mungkin menyusun peta risiko pungli serta program kerja yang bagus, dengan mengedepankan program pencegahan. UPP Kanwil juga wajib melaporkan perkembangan capaian program kerjanya secara berkala kepada Ketua UPP Kemenkumham, UPP Kanwil perlu secara rutin memberikan edukasi kepada jajaran dan masyarakat bahwa pelayanan di Kemenkumham bebas dari pungli dan mengedukasi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ditemukan ada oknum pegawai Kemenkumham yang melakukan praktik pungli, Pastikan transparansi layanan terinformasi dengan baik kepada seluruh pengguna layanan.

Masyarakat perlu tahu standar prosedur, waktu, hingga biaya layanan yang mereka ingin akses. Ini untuk membantu menutup celah terjadinya praktik pungli, Ciptakan sistem pengaduan yang baik yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan dan melihat progres tindak lanjut pengaduan, UPP Kanwil perlu memberikan perlindungan kepada pelapor praktik pungli di Kemenkumham, UPP Kanwil perlu secara intens berkoordinasi dengan UPP Pemda setempat, sehingga jika di kemudian hari ditemukan adanya praktik pungli yang dilakukan oleh jajaran Kemenkumham, tidak langsung di OTT oleh UPP Pemda, melainkan dapat dikoordinasikan terlebih dahulu kepada UPP Kanwil untuk selanjutnya dilakukan tindakan pembinaan secara internal.

UPP Kanwil harus menjalin kerjasama yang baik dengan Ombudsman Perwakilan di daerah masing-masing sebagai salah satu lembaga yang akan membantu pengawasan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan; Sinergikan upaya pemberantasan pungli dengan proses pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang telah dilakukan oleh seluruh satker di Kemenkumham, Ciptakan role model dengan memilih Duta Integritas atau mendorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh KPK.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB