NAWACITApost.com - Bertempat di Lobby Polda Kepri pada hari Senin siang ini (24/07/2023), Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Irjen Pol Tabana Bangun (Kapolda Kepri), Brigjen Pol Asep Safrudin (Wakapolda Kepri), Kombes Pol Adip Rojikan (Direktur Reskrimun Polda Kepri), Pejabat Utama Polda Kepri, Perwakilan BP3MI Kepri, dan Perwakilan Dinas Sosial Kota Batam mengadakan konferensi pers terkait TPPO.
Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan Pihak Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni 2023 hingga 22 Juli 2023.
Menurut data Keimigrasian resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, tercatat 6.211 calon penumpang telah ditunda keberangkatannya. Calon penumpang tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan NongsaPura.
Sementara pada layanan pembuatan paspor, secara resmi Imigrasi Batam menyampaikan telah ditolak 150 orang pemohon paspor. Data Penundaan Keberangkatan dan Data Penolakan Pembuatan Paspor tersebut merupakan hasil temuan dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri juga menyampaikan hasil temuan pengungkapan kasus sebanyak 31 kasus. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO.
“Kami hanya menyediakan bahwasanya hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka mencoba berulang-ulang melalui 4 pelabuhan di Kota Batam. Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait.” ujar Subki Miuldi pada konferensi pers tersebut.
Subki Miuldi juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Kepri beserta jajarannya atas koordinasi dan kerjasama yang sangat baik dalam upaya pencegahan TPPO bersinergi ini.