Karawang, NAWACITAPOST.COM - Sebuah gudang yang dijadikan lokasi pengoplosan gas subsidi 3 kilogram (gas Melon) ke tabung gas 5.5 Kilogram dan 12 kilogram, Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan tabung gas dua belas kilogram oplosan siap edar, yang disimpan para pelaku di belakang rumah.
Selain menyita ratusan tabung gas oplosan, polisi juga menangkap 4 orang pelaku. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang melakukan pengoplosan gas tiga kilogram (LPG).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan berawal, petugas patroli berhasil mendapatkan informasi mencurigakan dari sebuah desa yang dulunya merupakan bekas bengkel, di mana diduga terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.
Selain Informasi dari masyarakat turut membantu dalam mengungkap kasus ini. Ditemukan dua orang pelaku sedang menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 5,5 Kilogram dan 12 kilogram.
"Aksi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers,dilokasi gudang pengoplosan, Senen (24/7/2023).
Selain itu, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono akibat pengoplosan gas bersubsidi tersebut sehingga negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas yang dioplos atau dipindahkan ke tabung yang tidak bersubsidi yang aka dijual ke pasaran.
Polisi telah berhasil mengidentifikasi dua tersangka terkait kasus ini. Tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang berusia 26 tahun, diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyuntikan gas bersubsidi.
"Tersangka kedua berinisial DH, berusia 38 tahun, diduga membantu dalam proses penyuntikan. Saat ini, pengejaran masih berlangsung untuk menangkap tersangka lain berinisial D, yang diduga bertanggung jawab dalam memfasilitasi penyewaan tempat untuk menjalankan aksi ilegal ini."
"Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal." Imbuhny.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar rupiah."
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan subsidi untuk kepentingan pribadi."
" Ditangkap para pelaku oplosan gas yang bersubsidi, diharapkan akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berencana untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang", pungkasnya, (Nurjaya Bachtiar)