hukum

Rudenim Pontianak Lakukan Deportasi WN Nigeria di Bandara Soetta

Senin, 24 Juli 2023 | 15:34 WIB
Rudenim Pontianak Lakukan Deportasi WN Nigeria di Bandara Soetta

NAWACITApost.com -  Rumah Detensi Imigrasi Pontianak kembali melaksanakan pendeportasian terhadap 2 Deteni Warga Negara Nigeria pada Sabtu (22/07/2023) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Kedua Warga Negara Nigeria ini ditahan karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rudenim Pontianak melakukan Pendeportasian terhadap 2 WN Nigeria akibat melebihi izin tinggal di Indonesia overstay dikenakan Tindakan Adminitrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah ditahan di Rudenim Pontianak selama 45 hari dan dilakukan koordinasi terhadap konsulat Nigeria , kedua WN Nigeria ini dideportasi.

Deteni WN Nigeria tersebut dilakukan pengawalan dari Rudenim Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (22/07/2023) kemudian untuk pemulangan menuju ke negara asal deteni pada Sabtu (22/07/2023) menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET-629.

Pendeportasian dilaksanakan dengan pengawalan oleh Kepala Sub Seksi Ketertiban Yakub Saputra, Petugas Seksi Keamanan Ketertiban, Petugas Regminlap dan Petugas Perawatan dan Kesehatan. Pendeportasian berjalan baik, aman dan lancar.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB