hukum

Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kanwil Kumham Lampung Laksanakan Penyuluhan Hukum

Jumat, 21 Juli 2023 | 14:03 WIB

NAWACITApost.com  -  Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bekerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum, pada hari Kamis (02/7/2023) bertempat di Aula Kantor Kampung (Desa/Kelurahan) Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Kegiatan didampingi Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten Lampung Tengah, Yasir Asromi sekaligus membuka kegiatan Pembentukan, dan Pembinaan Desa Sadar Hukum Kabupaten Lampung Tengah mewakili Bupati Lampung Tengah yang diikuti 50 anggota Kelompok Desa Sadar Hukum dan aparat Kampung Kota Gajah dan Kampung Kota Gajah Timur, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kota Gajah, Prawito dan Kasubag Bantuan Hukum Lampung Tengah, Gerry Kusuma.

Tim Pembinaan Desa Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang terdiri dari Kasubid Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Doni Arianto Raharjo, Penyuluh Hukum Ahli Muda Erwin Setiawan Yunianto dan Indrawati Imron memberikan materi tentang prosedur  penetapan  pembentukan,  pembinaan  Desa/Kelurahan  Binaan sampai menjadi  Desa/Kelurahan  Sadar Hukum, Surat Edaran BPHN NO: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, pengisian kuesioner serta evaluasi desa sadar hukum dan diskusi tanya jawab.

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Seiring dengan perkembangan kriteria desa/kelurahan sadar hukum mengalami perubahan yang diatur melalui Surat Edaran BPHN NO: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi yaitu dimensi informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi akses regulasi dan demokrasi.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh para peserta pembinaan desa sadar hukum Kabupaten Lampung Tengah.

Tags

Terkini