hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar SMAN 20 Bandung Melalui Penyuluhan

Kamis, 20 Juli 2023 | 16:23 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Tingkatkan Kesadaran Hukum Pelajar SMAN 20 Bandung Melalui Penyuluhan. Foto: Kemenkuham Jabar.

NAWACITApost.com – Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Langsung kepada Pelajar di SMA Negeri 20 Bandung, Jawa Barat pada Kamis, (20/07/2023). Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 20 Bandung dilaksanakan sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Bapak R. Andika Dwi Prasetya yang menyatakan bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa perlu memiliki kesadaran hukum dan perlu mendapatkan penguatan hukum yang ditindaklanjuti oleh Kadivyankum Bapak Andi Taleting Langi dengan meminta Penyuluh Hukum untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di sekolah.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan pada hari Kamis , tanggal 20 Juli 2023 Pukul 09.00  s/d selesai bertempat di SMA Negeri 20 Bandung. Kegiatan pelayanan hukum ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kepada pelajar pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan juga menumbuhkan jiwa anti korupsi kepada pelajar. Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum, diantaranya Wilda Hanum, Nindya Noviani.

Kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan kepada siswa/siswi dikelas X sebanyak 360 siswa/siswi baru. Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan mencakup definisi mengenai hukum, unsur-unsur hukum, kesadaran hukum, bagaimana cara meningkatkan kesadaran hukum, teori asas fiksi hukum, penjelasan mengenai indikator kesadaran hukum, contoh tindakan kesadaran hukum yang bisa dilakukan pelajar di lingkungan sekolah, pengertian korupsi, tindakan yang termasuk korupsi, bagaimana cara pencegahan korupsi, dan tindakan yang mencerminkan korupsi oleh pelajar.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara pemateri dan pelajar. Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh siswa kelas X di SMA Negeri 20 Bandung diantaranya mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan bagaimana nasib anak yang masuk ke LPKA kemudian menjalani hukuman lebih dari usia yang ditentukan atau diatas 18 tahun. Kegiatan ditutup dengan kesimpulan dan pemberian pesan agar siswa/siswi dapat meningkatkan kesadaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Tags

Terkini