NAWACITApost.com – Perancang Peraturan Perundang – Undangan (PUU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi bersama dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Selasa, 17/07/2023).
Dari ruang rapat, Perancang PUU Kanwil Jabar bersama dengan DPRD Kab. Cianjur membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Perlindungan Sawah, Pembangunan Kawasan Cianjur Selatan, Layanan Dasar Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Perlindungan & Pemberdayaan Petani.
Dalam pembahasan yang dibawakan oleh Perancang Ahli Madya Yayan dan Perancang Ahli Muda Ferdinan disampaikan beberapa saran dan masukan terhadap penyusunan Raperda yang tengah dilakukan oleh DPRD Kab. Cianjur.
Dalam pembahasan mengenai Raperda Perlindungan & Pemberdayaan Petani disampaikan bahwa sebagian besar subtansi di dalam Raperda sudah sesuai, namun masih ada beberapa yang perlu ditambahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan Perancang Ferdinan juga menyarankan agar Peraturan Bupati tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang sudah eksisting untuk menyesuaikan dengan Raperda ketika nanti diundangkan.
Dalam penjelasan mengenai Raperda terkait Posyandu disampaikan bahwa subtansi dari raperda tersebut merupakan gabungan dari dua Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang sudah ada, sehingga disarankan kepada anggota DPRD Kab. Cianjur untuk memedomani peraturan tersebut.
Sementara itu, terkait Raperda Perlindungan Sawah tidak dapat diajukan menjadi Perda karena subtansi yang diatur sudah termuat dalam Perda Kabupaten Cianjur Nomor 4 tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sehingga nantinya ada duplikasi pengaturan terkait hal yang sama.
Anggota DPRD Kab. Cianjur menyampaikan adanya unsur kearifan lokal dalam Raperda yang tengah disusun ini, dilakukan dalam rangka untuk menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Cianjur dan Raperda yang saat ini dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Jabar diharapkan dapat disahkan menjadi Perda pada Tahun Anggaran 2023.