NAWACITApost.com – Kemenkumham Jabar bersama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan Kegiatan Koordinasi permasalahan serta penyelesaian terkait tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan teraan sidik jari pada Jum’at, (14/07/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan daktiloskopi dalam proses identifikasi seseorang, memperbaiki tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan teraan sidik jari yang lebih efektif di Wilayah Jawa Barat.
Hal ini sejalan dengan arahan Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Agung Adiputro beserta jajarannya untuk terus mengedepankan Pelayanan Prima kepada masyarakat serta mempermudah akses bagi pengguna layanan.
Ilmu Sidik Jari didasarkan pada 3 (tiga) dalil atau aksioma yaitu : 1. Setiap jari mempunyai garis tersendiri ditinjau dari segi detailnya, dan tidak sama dengan yang lain, 2. Ciri-ciri garis terbentuk sejak janin berumur 120 hari dalam kandungan dan tidak berubah selama hidup sampai hancur (decomposition) setelah meninggal dunia, 3. Seperangkat sidik jari dapat dirumuskan, sehingga dapat diadministrasikan (disimpan dan di cari kembali). Kegunaan daktiloskopi yang berhubungan dengan masalah-masalah non kriminal seperti :
- Identifikasi Terhadap Mayat Tidak Dikenal (Bukan Korban Kejahatan)
- Identifikasi Penderita Amnesia (Hilang Ingatan)
- Kepentingan Administrasi Personil
- Identifikasi Pemegang Kartu Pengenal (KTP, SIM, Paspor DII)
- Penggunaan Daktiloskopi Bagi Kepentingan suatu instansi tertentu seperti Imigrasi digunakan dalam pengawasan orang asing dan membuat paspor.
Kegiatan Koordinasi ini dalam rangka pelaksanaan program kebijakan dibidang hukum pidana pada peningkatan layanan Data Sidik Jari berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Pidana mempunyai Tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sehubungan hal dimaksud, bahwa masih ditemukan kendala dan masalah mengenal tata cara pengambilan, identifikasi dan perumusan teraan sidik jari pada form/blanko Daktiloskopi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Koordinasi ini juga menyampaikan proyeksi dan agenda kebijakan terkait administrasi data daktiloskopi sembari menunggu Permenkumham yang mengatur Daktiloskopi dan nantinya Kanwil akan memiliki akses pada sistem informasi daktiloskopi, termasuk pendelegasian kewenangan pengambilan sidik jari di Kantor Wilayah.
Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan daktiloskopi di Kemenkumham Jabar. Dengan standar prosedur yang diperbarui, teknologi yang lebih canggih, serta peningkatan pengetahuan dan kapabilitas para praktisi, diharapkan penanganan kasus yang melibatkan sidik jari dapat dilakukan dengan lebih baik dan akurat, mendukung keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Jawa Barat.