NAWACITApost.com - Pada Hari Selasa, 11 Juli 2023, Bendahara, Pengelola Keuangan dan Pengelola BMN Mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja dan PDTT Pada Kementerian Hukum dan HAM, yang Terpusat Secara Virtual.
Kegiatan ini di Pimpin Oleh Kepala Auditorat I.B BPK RI Sarjono, SE., M.B.A,. CSFA. Dasar Hukum Pemeriksaan Perubahan Ketiga UUD 1945, Pasal 23E, F, dan G. UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
-
Jenis Pemeriksaan Terkait Kinerja, PDTT dan Keuangan. Dan Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Terfokus Pada Pemeriksaan PDTT.
Tujuan Pemeriksaan Antara Lain SPI pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja barang, dan belanja modal di Kanwil telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dan Pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja barang, dan belanja Modal pada Kanwil, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan telah mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Lingkup Pemeriksan Pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja barang, dan belanja Modal pada Kanwil, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan telah mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dan Jangka Waktu Pemeriksaan Untuk Kanwil Kaltim Terkait PDTT Pada Tanggal 14 Agustus s/d 2 September 2023.