hukum

Rutan Balikapapan Ikuti Kuliah Umum Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:36 WIB

NAWACITApost.com  -  Jajaran Rutan Balikapapan ikuti Serah terima barang rampasan negara melalui penetapan status pengunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta kuliah umum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi Secara Daring di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (12/7).

Bertempat di Ruang Humas Rutan Kelas IIB Balikpapan, Kepala Rutan diwakili oleh Pejabat Struktural beserta timnya dengan antusias mengikuti Kuliah Umum dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Barat.

Kegiatan ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, bahwa akan diselenggarakan acara Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang akan dihadiri oleh Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan bahwa dalam rangkaian tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyampaikan Kuliah Umum Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan dengan penyerahan rumah bangunan gudang senilai Rp.28.431.521.000 yang digunakan untuk Rupbasan Bandung, 2 buah kendaraaan roda 4 senilai Rp. 469.490.000 yang digunakan untuk Kanwil Kaltim dan Rupbasan Samarinda.

Dalam sambutannya, Menteri Yasonna Laoly menyampaikan harapan terhadap kerjasama yang dilaksanakan tersebut. "Semoga sinergitas ini berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelila secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara" harap Yasonna.

Berikutnya, kegiatan dilanjutkan oleh Kuliah Umum dari Ketua KPK RI, dalam penyampaiannya, bahwa tindak korupsi jika dibiarkan akan melanggar hak-hak rakyat.

Oleh karenanya tindak korupsi harus diupayakan semaksimal mungkin untuk dihentikan. Sekarang ini, menurut Drs. Firli Bahuri, M.Si. tindak korupsi diupayakan dikemas seakan tidak terjadi korupsi, pada hal kenyataannya ada korupsi.

Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi.

Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan. Tentunya Trisula Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh KPK. Membutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga masyarakat.

Tags

Terkini