hukum

Kemenkumham Jabar Jadi Narasumber Seminar Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 | 19:32 WIB
Kemenkumham Jabar Jadi Narasumber Seminar Nasional. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor WilayahKemenkumham Jabar di bawah kepemimpinan R. Andika Dwi Prasetya, melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di tingkat wilayah dengan menjadi narasumber pada kegiatan Seminar Nasional pada Rabu, (12/07/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi bagi pelaku usaha dan profesi notaris. Seminar dilaksanakan di Auditorium Universitas Muhammadiyah Indonesia Sukabumi.

Dalam pembukaan acara, Dr. Yuyun Sri Wahyuni, M.T., Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Indonesia Sukabumi, memberikan opening speech. Kemudian, Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Sukabumi Ikatan Notaris Indonesia (INI), Buddy Setia Permana, S.H., M.Kn., menyampaikan sambutan.

Seminar ini dihadiri oleh 200 peserta, terdiri dari notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Sukabumi dan luar wilayah, anggota Luar Biasa (ALB) INI, mahasiswa, praktisi hukum, akademisi, serta pelaku usaha.

Agenda seminar melibatkan narasumber yang ahli di bidangnya. Ujuh Juhana, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi, membahas doktrin, praktik, dan prospek Omnibus Law di Indonesia. Harun Surya, S.H., M.H., perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum, praktisi hukum, membahas dampak Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kepastian hukum dan keadilan dalam profesi notaris.

Harun Surya menyampaikan, "Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak kepada Pelaku Usaha, seperti proses perizinan berusaha dan berinvestasi yang menjadi lebih sederhana dan dipercepat, terintegrasinya seluruh proses perizinan ke dalam sistem oss, dan kemudahan dalam kegiatan berusaha dan berinvestasi. Sementara itu, dampaknya terhadap Profesi Notaris adalah adanya kemudahan berusaha dalam bentuk perseroan perorangan, yang menjadi cikal bakal persekutuan modal dan akan membutuhkan jasa notaris," ujarnya.

Seminar Nasional ini memberikan wadah bagi para pelaku usaha dan profesi notaris untuk memahami dan membahas dampak Undang-Undang Cipta Kerja. Diharapkan, melalui kegiatan ini, dapat tercapai kepastian hukum dan keadilan yang berkelanjutan dalam berinvestasi bagi para pelaku usaha dan profesi notaris.

Tags

Terkini