NAWACITApost.com - Ketua LKPK Kepri Kennedy Sihombing menduga bahwa pemilik Lahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas Nama. PT.Terira Pratiwi Devolepmen mengalihkan fungsi lahannya menjadi lahan Perkebunan atau Pertanian.
Pasalnya, setelah meninjau ke lokasi tepatnya 10/07/2023 di desa Sungai Ungar, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang lahan lebih dari puluhan hektar sudah ditanami tanaman kelapa" Ucapnya
Dikatakannya bahwa lahan tersebut juga milik PT TPD Perusahaan yang memiliki Surat Sertifikat hak Guna Bangunan (HGB), untuk membangun bangunan atau perumahan justru melakukan penanaman tanaman berupa kelapa hibrida.
"Melalui lembaga kami akan menyurati Instansi terkait supaya jelas, dari siapa perusahaan ini mendapatkan izin untuk mengalihkan Peruntukannya"
Ditambahkannya bahwa penanaman kelapa hibrida di lahan HGB ini adalah diduga untuk menguasai fisiknya saja padahal sangat jelas ada pelanggaran terhadap undang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 tentang dasar dasar pertanahan.
"Pemerintah diharapkan dapat bertindak tegas jika Perusahaan tidak mengindahkan sesuai dengan peruntukannya dapat ditindak secara hukum yang berlaku"
BERITA INI MASIH BUTUH KONFIRMASI SELANJUTNYA
(YD)