NAWACITApost.com - Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan Sambutan dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha Selaku Ketua Tim dengan isi sambutan . Pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Pemusnahan Arsip oleh ANRI untuk mendukung tata kelola arsip yang mumpuni pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Kemudian dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM mendorong agar setiap Unit Kerja dapat Melaksanakan penyusutan arsip dan pengawasan kearsipan lebih ditingkatkan lagi dalam rangka melaksanakan atensi bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan nilai sangat memuaskan.
Dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Pemusnahan arsip ini pada hakekatnya dilakukan dalam rangka pengurangan jumlah arsip pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan yang volumenya selalu bertambah seiring berjalannnya waktu.
Kegiatan ini harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur/peraturan yang telah ditetapkan agar hasil pelaksanaan pemusnahan dapat dipertanggung jawabkan. Kegiatan pemusnahan arsip perlu dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas kerja saja, tetapi juga upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab sekaligus menyelamatkan arsip yang bernilai guna.