NAWACITAPOST.COM - Selebgram, Lina Mukherjee resmi dipenjara terkait kasus penistaan agama lewat konten makan babi dengan membaca bismillah.
Dengan konten makan babi dengan membaca bismillah lalu viral di media sosial. Lina Mukherjee kemudian ditetapkan sebagai tersangka
Sekarang ini, Lina Mukherjee masuk dipenjara setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahan II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
"Tersangka Lina ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang per hari ini 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan dilansir Nawacitapost dari laman Antaranews, Senin (10/7/2023)
Ia menambahkan bahwa tim kejaksaan sudah mempelajari secara seksama setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam berkas perkara Lina.
Seperti diketahui bahwa Lina Mukherjee pernah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (****)