hukum

Overstay Lebih dari 60 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Timur Leste dan Nepal

Kamis, 6 Juli 2023 | 20:30 WIB
Overstay Lebih dari 60 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Asal Timur Leste dan Nepal

NAWACITApost.com  - Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan deportasi terhadap 2 WNA asal Timor Leste dan Nepal karena sudah overstay lebih dari 60 hari.

Nah, selain melakukan pendeportasian, yang bersangkutan juga dimasukan dalam daftar penangkalan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada  19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.

Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023.

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MCM dan AKG kami kenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tags

Terkini