hukum

Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Dasar Pengadilan Tinggi DKI

Kamis, 6 Juli 2023 | 16:55 WIB
Teddy Minahasa

NAWACITAPOST.COM - mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa divonis pejara seumur hidup lantaran melakukan pelanggaran penjualan obat terlarang.

"Pada pokoknya, ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama Terdakwa Teddy Minahasa," kata pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Misalnya tidak adanya bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp dan tidak diikuti dengan digital forensik," sambungnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Teddy Minahasa divonis berdaraskan banding yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

“Menerima permintaan banding terdakwa Teddy Minahasa Putra, dan penuntut umum. Dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT. BAR yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Banding Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Putusan PN Jakbar tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati.

Sementara di internal kepolisian Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (30/5/2023) lalu juga memutuskan untuk memecat Teddy Minahasa dari keanggotannya di Korps Polri. (****)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB