Karawang, NAWACITAPOST.COM - Polres Karawang menangkap tukang nagih pegawai Bank Emok berinisial DA (22), yang diduga mencabuli bocah di bawah umur. Aksi bejat tersangka dilakukan saat nagih utang ke nasabah yang merupakan orang tua korban.
Hasrat birahinya muncul saat melihat korban hanya sendirian di rumah. Korban dirayu serta diancam oleh tersangka hingga bocah tesebut dicabuli di kamar. Anak dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang, Jawa Barat,Jumat (23/6/2023).
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan bahwa tersangka pencabulan berinisial DA (22) warga Tasikmalaya yang ditinggal di Rengasdengklok.
"DA berprofesi Bank emok dan korban berumur 15 tahun," ungkap AKP Arief Bastomy, Selasa (4/7/2023).
Menurut AKP Arief Bastomy, mengatakan, berawal peristiwa pencabulan saat tersangka DA menagih hutang ke rumah orang tua korban di salah satu desa di Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang. Namun saat itu, hanya ada korban sendiri sedangkan orang tuanya keluar.
"Melihat situasi rumah sepi, tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan bujuk rayu lalu membawa korban dalam kamar melakukan pencabulan. Beberapa minggu kemudian, tersangka melakukan hal yang sama," jelasnya.
Selain itu , kata AKP Arief Bastomy, tersangka melakukan pencabulan sudah dua kali dan yang terakhir ketahuan. Setelah salah satu saudara korban datang ke rumah orang tua korban, saat itu tersangka berada di dalam kamar korban.
"Saat itu dibawa ke Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya."
" Akibat perbuatannya pihak tersangka dapat dikenakan pasal 81 dan 82 tentang melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)