hukum

Kapolres Rohul Dinilai Bungkam Dikonfirmasi Terkait Mobil Angkutan BBM Subsidi Diduga Ilegal Terbalik

Sabtu, 1 Juli 2023 | 16:35 WIB
Foto Berita Konfirmasi Kapolres Rohul




Rohul NAWACITAPOST.COM - Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono dinilai bungkam tak jawab saat media nawacitapost.com konfirmasi terkait mobil Angkutan diduga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga ilegal sesuai berita yang langsung dikirim di nomor WhatsApp pribadinya. Pada peristiwa itu diduga pemilik Bernisial A.

Adapun Konfirmasinya yakni, Izin Konfirmasi Pak, sudah sampai dimana proses nya ?, Sayangnya pesan WhatsApp dari mitra Polri ini, entah dibaca atau tidak, namun sudah dua hari sejak dikonfirmasi juga tidak dibalas.

Untuk diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antonio Hasibuan meminta Kapolda Riau Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H memeriahkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, S.IK MH mengusut tuntas Kecelakaan Lalulintas Truk muatan BBM Subsidi Jenis Pertalie di
Jalan Lintas Dusun Tingkok Desa Tingkok Kecamatan Tambusai

Sesuai informasi yang dikumpulkan Media ini, sebuah Mobil Truck Nomor Polisi (Nopol) BM 9436 TA mengangkut Ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite terbalik di Jalan Lintas Dusun Tingkok Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, (Rohul) Senin (26/6/2023).

Dari peristiwa itu Warga sempat protes dan mengabadikannya, karena dianggap dapat membahayakan pengguna jalan, namun dilarang oleh oknum yang tidak dikenal yang diduga adalah sopir dari Mobil Truck tersebut.

"Mobil Truck ini terbalik telat pada bahu jalan dan minyak pertalite tumpah di bahu jalan sehingga mengganggu lalu lintas para pengguna jalan,"Ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Selasa (27/6/2023).

Selain itu, katanya saat warga mengabadikan peristiwa itu dilarang untuk mengambil video dan foto oleh salah satu oknum yang diduga merupakan supir.

Lebih lanjut ia mengatakan, Masyarakat meminta Polres Rokan Hulu atau Polsek Tambusai, untuk menindak lanjuti peristiwa itu, karena dinilai telah melanggar Undang undang Migas dan penyelewengan pendistribusian Migas

Terkait hal ini Ketua LSM Brantas Riau Antonio Hasibuan mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

"Apa lagi kejadian selain adanya undang-undang dan peraturan lalulintas tersebut selain bisa membahayakan masyarakat pengguna jalan dan UU BBM Subsidi untuk masyarakat sesuai peruntukannya, sehingga yang terhormat Bapak Kapolda Riau memerintahkan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, apa lagi kalau ada diduga oknum yang terlibat, ingat Arahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Bapak Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo saat arahan di Istana Negara saat itu," tegas Aktivis Antono Hasibuan.

"Adanya minyak ilegal masuk ke Kabupaten Rohul disinyalir kasat reskrim diduga jadi pengusaha BBM ilegal," tambahnya lagi.



Redaksi /Fahrin Waruwu



Tags

Terkini