hukum

Yusuf Mansur Didenda Rp1,2 Miliar

Rabu, 28 Juni 2023 | 11:57 WIB

NAWACITApost.com - Ustadz Yusuf Mansur divonis melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek batu bara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantas menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp1,2 miliar.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ingkar janji/wanprestasi," demikian putusan majelis hakim PN Jaksel, dikutip Rabu (28/6/2023).

Selain Yusuf Mansur sebagai Tergugat III, putusan tersebut juga dijatuhkan kepada para tergugat lainnya, yakni PT Adi Partner Perkasa sebagai Tergugat I, Adiansyah sebagai Tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai Tergugat IV.

Sebelumnya Zaini Mustofa selaku penggugat, mengajukan gugatan Rp98,61 triliun, sebagai kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya yang tak terbayar, dalam investasi yang ditawarkan Yusuf. Cara promosi Yusuf Mansur memang cukup meyakinkan.

Ia menjanjikan dari bisnis batu bara itu akan mendapatkan untung besar, yakni mencapai 28,6 persen. Keuntungan ini, kata Yusuf, akan dibagi menjadi 3 bagian, 14,3 persen disedekahkan ke Pesantren milik Yusuf Mansur, sebagiannya lagi untuk BMT Darussalam madani sebagai pengelola atau manajemen perusahaan, lalu sisanya 11,3 persen untuk mereka yang berinvestasi alias investor.

Kemudian Zaini Mustofa tahun 2009 resmi menjadi seorang investor di perusahaan Yusuf. Saat awal berinvestasi tahun 2009, semuanya sempat berjalan cukup lancar. Para investor yang juga Jemaah pengajian Yusuf itu masih mencicipi keuntungan investasi tiap bulannya.

Uang keuntungan itu diberikan dalam bentuk dana tunai sejak Juni hingga Desember 2009. Namun, sejak Januari 2010 keuntungan investasi yang dijanjikan tak lagi dibayar.

Zaini Mustofa dan investor lainnya pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya. Kemudian terjadi pertemuan, Yusuf Mansur lalu berjanji uang yang sudah terlanjur diinvestasikan akan segera dikembalikan seluruhnya. Namun rupanya janji itu tak bisa dipenuhi hingga digugat ke PN Jaksel.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan Zaini ini mencapai Rp98 triliun. Tidak itu saja, ia juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp100 miliar.

Tags

Terkini