hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Opini Kebijakan Kanwil Kemenkumham Maluku

Senin, 26 Juni 2023 | 19:36 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Ikuti Opini Kebijakan Kanwil Kemenkumham Maluku. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali serta Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti secara virtual kegiatan  sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan (Opini) Kanwil Maluku dengan Judul “Analisa Kebijakan Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan” pada Senin (26/06/23).

Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku M. Anwar N. berlaku memberikan Welcome Speech. Kemudian, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Ambeg Paramarta memberikan keynote speech. Kegiatan ini pun dilengkapi 3 Narasumber yaitu Analis Kebijakan Muda Syafril Mallombasang, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Remon Supusepa, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri.

Anwar mengungkapkan, “Undang-Undang Pemasyarakatan memiliki pola yang sistematis untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yaitu melalui pelayanan kepada tahanan, pembinaan bagi narapidana dan pembimbingan bagi klien maka dari itu diperlukannya suatu instrument yang disebut penelitian kemasyarakatan (Litmas). Litmas yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas). Maka pengaturan yang lebih lengkap untuk mengatur litmas sangat diperlukan sehingga Upaya monitoring dan evaluasi menjadi suatu keharusan guna mengetahui berbagai kelemahan dari pelaksanaan litmas. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Maluku bekerjasama dengan Badan Kebijakan Strategi menyelenggarakan sosialisasi dan opini serta diskusi ini,” ungkapnya.

-


Ambeg pun menjelaskan, “Topik ini yang sangat strategis dan tepat untuk dipilih. Paska disahkannya UU pemasyarakatan, diamanatkan dalam peraturan peralihan bahwa seluruh pelaksanaannya paling lambat bisa diselesaikan dalam 1 tahun (Agustus 2023),” jelasnya.

Lebih lanjut Ambeg memaparkan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan dengan model- orientasi waktu dengan perubahan perilaku, dimulai dari penerimaan, penempatan, pelaksanaan, pengeluaran, asesmen, kepribadian/kemandirian, PB/CMB/PB/Bebas.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi tanya jawab sampai pada berakhirnya kegiatan.

Tags

Terkini