NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Papua melaksanakan kegiatan sosialisasi, promosi, dan diseminasi dengan tema "One Village One Brand" guna meningkatkan pendaftaran merek di wilayah Papua terlebih khusus di Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Papua terlebih khusus di Kabupaten Mimika sekarang ini agar mendaftarkan merek mereka. Dengan tema One Village, One Brand (OVOB) yang mendorong setiap daerah memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sector Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui merek. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (23/06/23) di Hotel Horison Ultima Mimika.
Hadir dalam kegiatan tersebut mendampingi Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Habel Way, Kasubbid Kekayaan Intelektual Sri Isyati, Kakanim Mimika Muhammad Agus Sofani Tampak hadir juga PJ Gubernur Provinsi Papua Tenggah dalam hal ini di wakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Elisabeth Cenawatin, Narasumber Koordinator Permohonan dan Publikasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Bpk. Adel Chandra, S.Komp., MM dan beberapa UMKM yang ada di Kabupaten Mimika. Selain itu, undangan yang terdiri dari Dinas terkait dari Kota/Kabupaten yang ada di Mimika.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Ketua Panitia Rionar Simanjuntag. Dalam laporan tersebut Rionar menjelaskan mengenai maksud dan tujuan kegiatan yang diikuti oleh sekitar 35 peserta, terdiri dari Dinas Koperasi dan UKM Mimika, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Mimika, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Mimika,Pelaku Seni di Kota Mimika, Perguruan Tinggi di Kota Mimika, Pelaku Usaha, serta Media. Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba menyampaikan bahwa One Village One Brand adalah untuk mengkampanyekan pesan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.
“Untuk mendukung kebijakan pemerintah atas gerakan nasional ‘Bangga Menggunakan Produk Dalam Negeri’, di tahun 2023 sebagai tahun merek DJKI memiliki salah satu program unggulan gerakan One Village One Brand atau satu wilayah satu merek,” ungkap Anthonius.
Anthonius, juga menjelaskan Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu proses atau produk barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri. Kekayaan Intelektual terbagi menjadi kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kabupaten Mimika didiami oleh 2 suku asli, yaitu suku Amungme yang mendiami wilayah pegunungan dan suku Kamoro di wilayah pantai.
Selain itu, ada 5 suku kekerabatan lainnya yakni suku Moni, Dani, Nduga, Damal dan Lanny. Masing-masing suku menggunakan bahasa yang berbeda-beda, memiliki adat istiadat, budaya dan pengetahuan sendiri. Dari Tujuh suku tersebut, tentunya menghasilkan atau mempunyai tarian tradisional, cerita rakyat, permainan tradisional dan pengetahuan tradisional.
Kabupaten Mimika yang terletak di bagian selatan di Provinsi Papua, memiliki bentang alam yang lengkap mulai dari mangrove di wilayah pesisir, hutan rawa gambut, hutan dataran rendah, daerah pegunungan hingga zona alpin es yang didalamnya terkandung keanekaragaman hayati dan hewan ciri khas Kabupaten Mimika. Berdasarkan hal tersebut diatas Potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mimika sangat besar, terutama Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri dari Ekpresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.
Kekayaan Intelektual tersebut perlu dilindungi dan diberdayakan melalui inventarisasi/ Pendaftaran kekayaan Intelektual Komunal. Salah satu kopi ternama asal Indonesia, yang bahkan beberapa kali dilirik oleh kedai kopi waralaba besar dunia, berasal dari Papua, namanya kopi Amungme Gold. Kopi Amungme Gold dibuat dari varietas khusus kopi arabika yang telah dibudidayakan di dataran tinggi Papua. Tepatnya, di ketinggian 1.400–2.000 meter di Gunung Nemangkawi selama kurang lebih 40 tahun. Tapi sampai saat ini kopi Amungme Gold belum didaftarkan sebagai merek dan Indikasi Geografis Kabupaten Mimika. Merek dan indikasi geografis mendapat perlindungan hukum apabila didaftarkan, siapa yang pertama kali mendaftarkan maka dia akan mendapat perlindungan hukum (First To File).
-
Anthonius, berharap melalui Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual serta mendorong Stakeholder di Kabupaten Mimika agar memberikan perhatian nyata terhadap kekayaan intelektual di Papua khususnya di Kabupaten Mimika agar tercipta pelestarian dan perlindungan hukum, sehingga hasil karya intelektual baik personal maupun komunal di Kabupaten Mimika dapat memberikan manfaat yang nyata secara ekonomi bagi masyarakat kita.
"Saya berharap kegiatan Sosialisasi ini tidak berhenti sampai di sini saja, akan tetapi dapat ditingkatkan koordinasi sehingga dapat terjalin kerjasama dalam bidang hukum dan HAM khususnya dalam bidang hukum kekayaan intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua," pungkas Kakanwil Anthonius M Ayorbaba.
PJ Gubernur Provinsi Papua Tengah dalam hal ini di wakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Elisabeth Cenawatin menyampaikan dalam sambutannya, "apresiasi dan terima kasih kepada kanwil kemenkumham Papua atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual Melalui One Village One Brand ini dapat meningkatkan UMKM di Provinsi Papua Tengah yang mana kita tahu di Papua Tengah ini banyak sekali kekayaan intelektual yang belum diketahui dan di daftarkan merek ke Kanwil Kemenkumham Papua untuk mendapatkan perlindungan Hukum sehingga produk produk lokal kita yang ada di setiap daerah satu produk di delapan daerah dapat memperoleh legelisa Hukum Yang Sah," ungkap Elisabeth Cenawatin.
Setelah mengakhiri sambutan, PJ Gubernur Provinsi Papua Tenggah dalam hal ini diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Elisabeth Cenawatin bersama Kakanwil Anthonius M Ayorbaba di dampingi oleh Koordinator Permohonan dan Publikasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Adel Chandra, membuka kegiatan secara simbolis dengan memukul Tifa dan disambut tepuk tangan oleh seluruh hadirin yang hadir.
Memasuki materi pertama, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Moderator Rika Pulalo dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemateri yang pertama ialah Koordinator Permohonan dan Publikasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Adel Chandra dan Pemateri Yang Kedua Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba. Adel menerangkan secara luas mengenai perlindungan merek kolektif.
“Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa sejenis lainnya" pungkasnya.
Acara ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan para pemateri, sehingga peserta dapat memperoleh informasi yang lebih spesifik mengenai pendaftaran merek dagang. Diharapkan dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, kesadaran dan partisipasi pelaku usaha di Papua terlebih Khusus Kabupaten Mimika Papua Tenggah dalam mendaftarkan merek dagang mereka dapat meningkat. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua.