NAWACITApost.com - Jajaran Subbidang Faslitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawsi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat harmonsiasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Jeneponto tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Rapat dilaksanakan di Aula Kanwil pada Rabu (21/06).
Perancang Muda Kanwil Norma mengatakan ranperda yang disusun dari aspek teknik penulisannya telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
Namun Norma mengungkapkan, secara keseluruhan ranperda ini terlihat sama persis dengan isi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110/2016 tentang BPD sehingga pihaknya mengalami kesulitan dalam mengkajinya.
Perancang Kanwil Madya Asriyani juga menyampaikan hal serupa. Asriyani mengatakan isi ranperda ini juga mengutip keseluruhannya dari Permendagri tersebut sehingga Ranperda ini juga tidak memiliki muatan lokal yang bisa dibahas lebih lanjut.
“Kami sarankan agar ranperda ini berpedoman pada Permendagri No 110/2016 Pasal 73. Pasal ini menjelaskan ketentuan lebih lanjut BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang memuat: alokasi jumlah anggota BPD di Desa, bidang dalam kelembagaan BPD, staf administrasi BPD, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, hubungan BPD dengan lembaga lain di Desa, dan peningkatan kapasitas BPD.” jelas Asriyani.
Kemudian, Perancang Muda Kanwil Fadli memberikan apresiasi atas ranperda ini dari aspek penulisan dan konsiderans yang sudah tepat sesuai ketentuan UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Fadli lalu menyarankan agar ranperda ini harus memunculkan hal-hal yang belum diatur secara rinci sebagaimana tertuang pada Pasal 73 Permendagri tersebut.
“Atas temuan tersebut, kami merekomendasikan ranperda ini dikembalikan untuk kemudian diperbaiki lagi.” jelas Fadli.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta jajaran dari Pemerintah Daerah Kab Jeneponto yang telah menyampaikan permohonan pengharmonisasian melalui aplikasi SIPAMASE.
Haris berharap agar ranperda yang diharmonsiasi ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya sehingga dapat diimplementasikan di lingkungan masyarakat. “Saya berpesan kepada teman-teman perancang agar teliti dalam membaca ranperda pasal per pasal demi menghasilkan produk hukum yang berkualitas.” pinta Haris.
Hadir dalam rapat ini Kepala Subbidang FPPHD Ayusriadi beserta para Tim Perancang, Jajaran DPRD Kab Jeneponto, Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kab Jeneponto, dan Jajaran Pimpinan dari Unsur Pemerintah Kabupaten Jeneponto.