NAWACITApost.com – Gedung putih Balai Kota Bandung menjadi tempat pelaksanaan kunjungan kerja (kunker) Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri pada Senin, (19/06/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, yang mendelegasikan pendampingan kunjungan kerja tersebut kepada Dona Prawisuda, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, beserta jajaran subbidang KI.
Dalam kunker ini, hadir pula Rizki Hirait, pemeriksa desain industri madya, yang turut mendampingi para anggota Komite II DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, Plt. Walikota Bandung, Ema Sumarna, memberikan laporan mengenai fasilitasi yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait terkait kekayaan intelektual. Menurut laporan Ema Sumarna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Budaya, serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung sejauh ini belum banyak memfasilitasi permohonan pendaftaran desain industri dari para pelaku UKM dan IKM di kota Bandung. Hal ini dikarenakan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 yang sangat ketat dalam proses pendaftaran, sehingga para pelaku usaha enggan untuk mendaftarkan desain industri mereka. Meski demikian, industri kreatif di Kota Bandung dikatakan sangat berkembang. Saat ini, fasilitasi yang diberikan baru terbatas pada hak cipta dan merek saja.
Wakil Ketua DPD RI, Bustami Zainudin, memberikan kesempatan kepada anggota Komite II untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) desain industri yang akan disahkan. Bustami Zainudin berharap adanya pembenahan dalam waktu pemeriksaan pada saat permohonan pendaftaran agar para pelaku desain industri dapat menikmati perlindungan hukum yang sesuai.
-
Menyikapi kegiatan ini, Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona, berharap agar seluruh stakeholder juga dapat mendukung kegiatan DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dalam memajukan perlindungan hukum terkait desain industri. "Kami berharap agar semua stakeholder juga mendukung kegiatan-kegiatan DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat," ungkap Dona.
Kunjungan kerja Komite II DPD RI ini diharapkan dapat mendorong peningkatan perlindungan hukum terhadap desain industri, sehingga industri kreatif di kota Bandung dapat semakin berkembang dan diakui nilai kekayaan intelektualnya.