hukum

Mantan Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung

Jumat, 16 Juni 2023 | 16:43 WIB

NAWACITApost.com, Hukum - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. Hukuman tersebut sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA, Lampung.

"Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dikutip Jumat (16/6/2023).

Selain itu, Karomani juga dihukum membayar denda senilai Rp400 juta. Dengan ketentuan, hukumannya akan diganti empat bulan penjara jika tidak dibayar. Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp8,075 miliar dan 10.000 dollar Singapura.

Jika Karomani tidak membayar uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya itu. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Karomani dan dua rekannya, yaitu Heryandi, dan M Basri didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa titipan. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Lampung, dan Bali pada 20 Agustus 2022.

Tags

Terkini