NAWACITApost.com - Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Fasilitasi Harmonisasi 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol pada pukul 14.00 WIB dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah dibacakan oleh Febriandi dan di moderatori oleh Yeni Nel Ikhwan pada Kamis (08/06).
Rapat siang ini ada yang berbeda karena didampingi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Prahesti Sekar Kumandhani dan Putri Amalia.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat agar mampu menjadi solusi bagi persoalan kesehatan di Daerah, serta Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanana Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dari Pemerintah Kota Payakumbuh di hadiri oleh Pejabat Esselon II, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi dan OPD Terkait. Dari Pemerintah Provinsi dihadiri oleh Biro Organisasi, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah.
Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia. (*)