hukum

Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Himbau Para Perancang Lebih Aktif Lagi dalam Pengharmonisasian Ranperda

Rabu, 14 Juni 2023 | 11:23 WIB

NAWACITApost.com -  Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Di antara rangkaian proses di atas ada proses yang tidak disebutkan secara tegas tetapi mempunyai peran yang sangat penting, yaitu proses harmonisasi. Dengan demikian, harmonisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih peraturan perundang-undangan.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menggelar pengarahan yang berkaitan dengan Kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N Mulyana dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Mali secara terpusat melalui virtual zoom meeting, Selasa (13/06).

Dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi, Kepala Bidang Hukum, Febriandi, Kasubbid FPPHD, Yeni Nel Ikhwan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum.

Dirjen PP, Asep Nan Mulyana meminta para perancang untuk lebih aktif lagi melakukan pengharmonisasian didaerah dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan stakeholder terkait. Sebagaimana tugas dan fungsi yang sudah menjadi tanggung jawab yaitu turut serta membangun regulasi yang sehat di daerah.

Ia turut menyerukan kepada Kantor Wilayah dapat mengumpulkan laporan harmonisasi Ranperda yang telah dilaksanakan agar dapat terinventaris dengan baik.

“Sejauh ini telah terhimpun sebanyak 666 Ranperda yang telah berhasil di harmonisasi dari seluruh Kantor Wilayah yang kemudian akan diurutkan berdasarkan kategori masing-masing yang untuk menjadi penilaian sendiri bagi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memberikan penghargaan sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja para Perancang Peranturan Perundang-undangan di Kantor Wilayah”. Ujarnya

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah merupakan tahapan dari proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Kepala Daerah yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah. Proses pengharmonisasian ini diamanatkan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 untuk dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah. Proses pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan Rancangan Kepala Daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memastikan mengakomodir nilai-nilai hak asasi manusia.

Kegiatan yang dihelat secara virtual tersebut diharapkan menjadi wadah untuk bertukar informasi dan diskusi terhadap kendala-kendala yang dihadapi oleh setiap kantor wilayah dalam melakukan pengharmonisasian Racangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk Peraturan Gubernur dan Bupati/ Walikota daerah. Kemudian dapat dicari solusi terhadap permasalahan tersebut sehingga peran dan fungsi Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah dapat terlaksana dengan baik.

(Humas Kemenkumham Sumbar)

Tags

Terkini