hukum

Divpas Kemenkumham Jabar Adakan FGD di Rutan Bandung 

Kamis, 8 Juni 2023 | 19:45 WIB
Divpas Kemenkumham Jabar Adakan FGD di Rutan Bandung. Foto: Humas Kemenkumham Jabar.

Bandung, NAWACITApost.com – Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Divpas Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pada Aspek Pelayanan Tahanan dan Anak yang bertempat di Rumah Tahanan Kelas I Bandung pada Kamis, (08/06/2023).

Kegiatan diskusi kali ini dihadiri secara langsung oleh beberapa Kepala UPT Rumah Tahanan di wilayah Jawa Barat dan perwakilannya, yaitu UPT Rutan Bandung, Rutan Perempuan Bandung, Rutan Depok, Rutan Garut dan Rutan Cirebon.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, disampaikan bahwa pelayanan merupakan hak individu yang harus diberikan kepada seluruh tahanan. Kusnali juga menyampaikan kepada peserta FGD bahwa dalam menjalankan kewajiban memberikan layanan jangan sampai kita menyalahgunakan wewenang sehingga tidak terpenuhinya hak dasar dan malah memberi dampak merugikan bagi tahanan. Beliau berharap agar melalui pelaksanaan FGD ini bisa memperluas wawasan mengenai pemberian hak dan layanan bagi tahanan.

Dalam penyampaian materi yang dimoderasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Saifur Rachman dan dibawakan oleh narasumber Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Nugroho dan narasumber dari Ditjenpas Rangga, disampaikan muatan materi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Tahanan dan Anak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022.

Dalam penyampaian materi dijelaskan secara rinci mengenai mengenai pelayanan tahanan beserta definisi dan ruang lingkupnya, di mana Penyelenggaraan Pelayanan Tahanan terdiri atas Penerimaan Tahanan, Penempatan Tahanan, Pelaksanaan Pelayanan Tahanan dan Pengeluaran Tahanan. Sementara itu dalam tahap Pengeluaran Tahanan terbagi lebih lanjut yaitu Pengeluaran Tetap, Pengeluaran Sementara dan Pengeluaran Demi Hukum. Seluruh tahap Penyelenggaraan Pelayanan Tahanan tersebut disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

-


Seusai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian usulan oleh para peserta yang hadir bersama dengan para narasumber. Dalam sesi ini oleh para peserta kegiatan disampaikan berbagai kendala teknis yang ditemui di Rumah Tahanan serta bagaimana solusi yang dirasa perlu menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah lebih lanjut. Beberapa masalah yang disampaikan tersebut antara lain berkaitan pelayanan protokol kesehatan, tahanan wanita dengan bayi di lingkungan lapas/rutan, warga binaan dengan kebutuhan khusus dan kondisi kejiwaan tertentu, kebutuhan ibadah dan rohani, serta masalah-masalah lainnya.

Tags

Terkini