hukum

Motif Soal Asmara, Suami Bunuh Diduga Jadi Selingkuhan Istri

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:27 WIB
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto saat konferensi pers

Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Sempat digegerkan dengan penemuan mayat yang berada di areal persawahan di daerah Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, kini berhasil terungkap.

Polisi Resort Majalengka berdasarkan hasil penyelidikan menyatakan mayat yang sempat menggegerkan masyarakat di Kertajati merupakan korban pembunuhan berinisial RA, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto menyampaikan bahwa motif pembunuhan ini karena adanya asmara. Dimana pelaku pembunuhan bernama Wandi alias Tewok, yang berstatus suami dari pacar korban.

Pelaku tersulut emosi karena diketahui istrinya telah berselingkuh dengan korban.

"Sehingga pelaku merencanakan pembunuhan sejak Desember 2024 ketika mengetahui korban berselingkuh dengan istrinya. Namun pengakuan istrinya bukan lagi suami," ungkap Indra Novianto saat konferensi pers, Jumat (17/01/2025).

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan memancing korban agar melakukan pertemuan di daerah Kertajati Kabupaten Majalengka.

Setelah dipastikan korban berada dilokasi yang telah ditentukan, tersangka dengan cepat menabrakkan motornya kepada korban. Saat korban terjatuh, pelaku menggunakan sebilah celurit menebas leher dibagian kiri beberapa tusukan.

"Korban terjatuh bersimbah darah dan meninggal ditempat," ucapnya.

Dilakukan penyelidikan terhadap korban, orang tua korban mengungkapkan bahwa anaknya memiliki hubungan dengan istri orang.

Masih dikatakan Kapolres, setelah keterangan dan alat bukti terpenuhi. Kepolisian Resor Majalengka dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat melakukan penangkapan pelaku, lanjut Kapolres, pelaku melakukan perlawanan kepada aparat sehingga dipaksa untuk dilakukan tindakan tegas dengan peluru timah panas.

Atas perbuatannya, pelaku melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Maksimal ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.(Defri Ardiansyah)

Terkini