Manokwari, NAWACITApost.com – Para pengelola Keuangan dan BMN Kanwil serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jajaran Kemenkumham Pabar ikuti Sosialisasi yang dilakukan oleh Biro Keuangan Kemenkumham mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kemenkumham. Rabu, (07/06).
Berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Manokwari Sosialisasi tersebut dihadiri dan di buka oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Jonson Siagian mewakili Kakanwil. Turut pula hadir mendampingi Kadiv yakni Kakanim Manokwari, Imam Teguh Adianto serta Kasubbag Pengelolaan Keuangan dan BMN, Adriani G. Balanehu.
-
Adapun Narasumber dari Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada Sosialisasi tersebut diantaranya, Jayanih selaku Sub Koordinator Tata Usaha Keuangan III serta Penyusun Laporan Hasil Evaluasi, Winda F. Sitohang.
Sementara dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut juga diikuti para pengelola Keuangan dan BMN secara daring oleh beberapa UPT Kemenkumham yang berada diluar Kabupaten Manokwari.