Surabaya NAWACITAPOST - Ijinkan saya bicara !, judul ini menjadi topik utama dalam Berita di Website resmi MAKINews pada 29 Mei 2023 lalu.
"Ijinkan saya bicara adalah bentuk carut marutnya situasi yang melahirkan sebuah keputusan adil berantakan (adil-ajur) dan halalnya sebuah strategi politik yang haram," ucap HERU Satriyo Ketua MAKI Jatim dalam tulisannya.
"Saya dalam hal ini adalah Kasta sudra rakyat jelata yang bernama Heru Satriyo, Ketua MAKI ( Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ) Koordinator wilayah Jawa Timur," katanya.
Bagaimana masyarakat harus bersikap disela tidak pernah adanya kuasa bagi rakyat untuk menuntut apapun. Judul ini menggelitik rasa dan asa, menghantam harapan dan kodrat dari seorang heru MAKI.
Kita, ucap Heru, harus mengedepankan serta memeras hati untuk menerima sebuah keputusan nantinya apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan system pemilu proporsional tertutup.
"Bayangkan selembar bendera partai politik terbang melayang layang melakukan kunjungan dan sosialisasi ke kampung kampung atau desa desa supaya bendera partai politik itu dicoblos rakyat," katanya
"Dan bagaimana sebuah pilihan didasari gentayangannya bendera partai poltik, yang digerakkan oleh wajah tidak jelas yang bernama Hakim Agung Mahkamah Konstitusi dan mencederai sebuah pesta demokrasi berbiaya hemat triliunan rupiah dengan lahirnya pilihan yang menafikan calon anggota legislatif dari nomer satu sampai nomer kesekian," tambahnya.
Proporsional tertutup menurut Heru MAKI, Menafikan perjuangan seorang calon legislatif yang walaupun masih DCS sesuai data KPU, tetapi sudah ratusan kali menerima tamu dengan senyum yang capek, sudah menghadiri undangan, dan sudah ratusan kali pamit kepada anak dan istri dirumah untuk keluar memperkenalkan diri ke masyarakat.
Bagaimana sebuah keputusan nantinya yang akan diambil Mahkamah Konstitusi,bisa melawan doa seorang Ibu yang mendoakan anaknya untuk menjadi caleg terpilih sesuai pilihan masyarakat. Bagaimana gaung kuburan akhirnya memekikkan sebuah hujatan untuk manusia yang masih hidup bernama Hakim Agung Mahkamah Konstitusi dengan lagu merdu nan menyayat hati untuk orang tua caleg terpilih yang orang tuanya sudah meninggal.
Sebutlah pimpinan KPK yang aslinya arek Jember Jawa Timur, namanya Nurul Ghufron yang tiba-tiba menyusun berkas judicial review untuk dibawa KPK hanya untuk sebuah perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK untuk ditambah 1 (satu) tahun.
Dari kesekian pimpinan KPK yang pernah menjadi Pimpinan KPK, perilaku Nurul Ghufron dirasa paling kreatif untuk menegaskan empuknya kursi pimpinan KPK.
Dengan berbekal penjelasan bahwa yang pernah menjadi Pimpinan KPK tidak akan bisa terpilih lagi, muncullah sebuah hasrat untuk ambisi perpanjangan jabatan selama 365 hari.
Menjadi sebuah anekdot apabila ada perilaku yang berbeda dari yang lain, muncullah sebuah pertanyaan, apakah misi dan tujuan nurul ghufron ini ditengah mesra nakalnya hubungan Partai politik dengan KPK.
"Apakah perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK sifatnya politis untuk kepentingan politik ? Apakah ada tujuan tertentu untuk menjegal calon dalang rakyat ? Hanya Malaikat Jibril yang bisa tau," kata Heru MAKI.
Sebutlah bagaimana sebuah keputusan Mahkamah Agung akan menjadi kuburan bagi jajaran pengurus dan anggota partai. Mahkamah Agung akan menjadi penentu dikabulkan atau tidak gugatan Moeldoko, sahabat saya, yang menggugat kepemilikan sah Partai Demokrat.
Seorang Moeldoko hanya mengikuti regulasi bahwa peninjauan kembali itu boleh dilakukan, tetapi makhluk tidak berwajah yang menyiram issue bahwa Moeldoko seakan akan sangat ambisi serta AHY juga ambisi menjaga marwah perjuangan partai demokrat.
"Ini dalangnya yang sangat sengkuni dan mumpuni sebenarnya, tetapi tersirat bahwa apabila siapapun yang menang, TIDAK ADA KEBANGGAAN BAGI KORBANNYA," sindir Heru.
"Ijinkan saya bicara, Dan saya akan bicara," kata Heru MAKI mengakhiri. (BNW)