Jakarta, NAWACITApost.com - Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan respons tentang pelaporan TikToker Bima Yudho Saputro, terkait dugaan ujaran kebencian. TikToker asal Lampung itu belakangan viral setelah memberikan kritik terhadap pembangunan di daerahnya.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko menegaskan, KSP mendukung kritik seperti yang diutarakan Bima. "Dari KSP, atas perintah Pak Moeldoko itu sudah jelas. Apa pun, masyarakat memberikan masukan kritik itu dibuka seluas-luasnya. Kalau enggak ada masukan, kritik, semua dianggap baik-baik saja, itu akan ada persoalan,” kata Joanes dalam program 'Sapa Indonesia Malam', Senin (17/4/2023).
Joanes juga menyampaikan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR untuk memproses revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sejak akhir 2021, Jokowi telah mengirimkan surat presiden ke DPR agar merevisi UU ITE, khususnya 'pasal-pasal karet' yang dinilai mencederai demokrasi.
Joanes juga menyebut Jokowi telah meminta pedoman-pedoman untuk UU ITE supaya implementasinya menjadi jelas. Jokowi juga telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi UU ITE agar akuntabel dan berkeadilan.
"Puji Tuhan, November 2022 kemarin, supres presiden akhirnya dibacakan di rapat paripurna (DPR), dan pembahasan revisi UU ITE sudah masuk dalam Prolegnas,” kata Joanes.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa yang diharapkan masyarakat adalah pencabutan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Usman meminta pemerintahan Jokoowi bersurat kepada Pemda Lampung agar Bima dilindungi dari pelaporan kritik untuk kepentingan umum.
"Kalau Presiden Jokowi sungguh-sungguh agar mengimbau generasi sekarang menggunakan internet untuk kepentingan umum, maka orang-orang seperti Bima ini harus dilindungi, harus diapresiasi,” kata Usman.